Kamis, 05 Februari 2009

Profesi Notaris

Notaris adalah salah satu profesi hukum. Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga yudikatif, eksekutif, legislatif, sehingga Notaris diharapkan memiliki posisi netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan dapat memberikan penyuluhan dan pelayanan untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya, Notaris juga tidak boleh memihak kliennya. Moral yang baik dan sikap profesional harus terus diperjuangkan, mengingat keduanya semakin memudar seiring perjalanan waktu dan atas nama suatu kepentingan yang tidak bisa dielakkan.